Pertanyaan:
Sampaikanlah pada kami, apa hukum shalat lail (shalat malam) dan manakah yang lebih afdhol untuk shalat witir yaitu dikerjakan di awal malam atau akhir malam? Kami sendiri biasa mengerjakan shalat witir tersebut di akhir malam. Kami sangat mengharapkan faedah dari kalian. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda sekalian.
Jawaban:
Hukum shalat lail (shalat malam) adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan waktu shalat witir bagi orang yang mampu dan tidak khawatir luput karena tidur, maka yang afdhol adalah di akhir malam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia melakukan witir di awal malam. Dan siapa yang mampu bangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan (oleh para malaikat) dan hal itu adalah lebih afdhal (lebih utama).” (HR. Muslim no. 755 dan At Tirmidzi no. 455).
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Sumber : konsultasisyariah.com
via Bin Usrah
Blogger Comment
Facebook Comment