Adab-adab Dalam Menasihati

Image result for Adab-adab Dalam Menasehati



1. Ikhlas karena Alloh Azza Wa Jalla,  Wajib niatnya hanya mengharap wajah Alloh Ta'alaa semata.

2.Tidak boleh ditujukan untuk fitnah (disebar luaskan-pent) , penyakit ini banyak terjadi dikalangan manusia, engkau melihat seseorang menasehati dengan cara kasar/keras,  Maka seseorang seharusnya tidak meniatkan untuk fitnah ( disebar luaskan ).

3.Hendaklah nasehat tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi,  Oleh karena itu Imam syafi’i berkata:

“Barangsiapa menasehati saudaranya dengan sembunyi-sembunyi, berarti ia telah menasehati dan mengindahkannya. Barangsiapa menasehati dengan terang-terangan, berarti ia telah mempermalukan dan memburukkannya. "


4. Hendaklah nasehat tersebut dengan cara yang lembut dan dengan adab yang baik dan dengan cara yang halus,  Sebagaimana Nabi Shallohu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya kelembutan itu, tidaklah terdapat pada sesuatu kecuali akan membaguskannya, dan tidaklah dihilangkan dari sesuatu kecuali akan menjelekkannya.” ( HR Muslim ).

5.Tidak mengIlzam ( Memaksakan kehendak )

Salah satu kewajiban seorang mukmin adalah menasehati saudaranya ( Tatkala melakukan keburukan-Pent ), Namun bukanlah berkewajiban dia untuk memaksanya mengikuti nasehatnya. Sebab perkara ini bukanlah bagiannya,bahkan itu adalah haknya Penguasa terhadap rakyatnya

Seorang pemberi nasehat hanyalah seseorang yang menunjukkan jalan kebaikan, dan bukan seseorang yang memerintahkan orang lain untuk mengerjakannya ( memaksa -pent ).

Ibnu Hazm Azh Zhahiri mengatakan: “Janganlah kamu memberi nasehat dengan mensyaratkan nasehatmu harus diterima. Jika kamu melanggar batasan ini, maka kamu adalah seorang yang zhalim, bukan seorang pemberi nasehat,

Dan engkau adalah orang yang menuntut untuk ditaati  dan memaksakan,bukan orang yang menunaikan hak amanah dan ukhuwah.

Dan perkara ini tidak masuk akal dan tidak menunaikan hak pertemanan.

Akan tetapi ini adalah Haknya pemimpin terhadap rakyatnya,  dan tuan terhadap budaknya ( Al Akhak Wa Siyar. Hal 44 )

Sumber : http://www.atsar.id



via Bin Usrah
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment