Al Lajnah Daimah berkata dalam fatwa Nomor 3985:
Rasulullah Shallallhu 'Alaihi wa Sallam juga melarang duduk seperti duduknya setan.
Dalam hadits lain dijelaskan bahwa arti dari duduk setan ini ialah duduk seperti duduknya anjing.
Asy- Syaukani berkata, "Maksud hadits ini ditafsirkan oleh Abu `Ubaid dan yang lainnya bahwa cara duduk yang dilarang adalah menempelkan punggung di lantai dan menegakkan betisnya lalu meletakkan tangannya di atas lantai seperti cara duduk anjing.
Ibnu Ruslan berkata dalam buku (Syarah Sunan) bahwa yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah dengan membaringkan kedua kaki dan duduk di atas tumitnya.
An-Nawawi berpendapat bahwa yang benar ialah yang tidak menyamakan duduk.
Duduk iq'a' ada dua macam. Salah satunya menempelkan punggung di lantai dan menegakkan betisnya lalu meletakkan tangannya di atas lantai seperti cara duduk anjing. Demikianlah sebagaimana ditafsirkan oleh Abu `Ubaid dan Ma`mar bin al-Mutsanna serta sahabatnya Abu `Ubaid bin al-Qasim bin Salam dan selainnya dari para pakar bahasa.
Cara seperti inilah yang dimakruhkan dan terdapat larangan tentangnya. Cara duduk yang kedua adalah menjadikan punggung berada di atas tumitnya saat duduk di antara dua sujud.
Asy-Syaukani berkata dalam buku "An-Nihayah", "Pendapat pertama adalah yang paling benar." Sementara cara duduk yang kedua diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam "Shahih Muslim" dan yang lainnya yang berkata, "Sungguh itu adalah sunnah Nabimu, Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam."
Dengan ini dapat diketahui bahwa cara duduk yang dilarang adalah dengan menegakkan paha dan betis ketika duduk dan meletakkan kedua tangannya di atas lantai.
Sumber : http://www.atsar.id
via Bin Usrah
Blogger Comment
Facebook Comment