Hukum Mengeluarkan Darah ketika Puasa

Image result for Hukum Mengeluarkan Darah ketika Puasa


Periksa Darah di Siang Ramadhan

Pertanyaan:
Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau donor membatalkan puasa?

Jawapan:
Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.
Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan pada berbekam yang telah ditetapkan oeh as-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya, sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian men-qadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Sumber : konsultasisyariah.com




via Bin Usrah
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment