Benarkah Jika Meninggalkan Sholat Ashar Maka Seluruh Amal Terhapus?




Kedudukan shalat  ‘Ashar sangat agung. Syaikh Bin Bazz Rahimahullah menyebutkan, “dia adalah shalat fardhu lima waktu yang paling utama”. Al-Qur’an menyebutkannya sebagaiShalat Wustha yang diperintahkan untuk dipelihara.
Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman,
حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى
Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Imam Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat ini berisi perintah Allah Ta’ala untuk menjaga shalat-shalat pada waktunya, menjaga batasan-batasannya dan mengerjakannya tepat pada waktunya.
Kemudian beliau sebutkan pendapat sejumlah ulama tentang maksud shalat wustha tersebut. Menurut Imam al-Tirmidzi dan al-Baghawi Rahimahumallah adalah shalat ‘Ashar. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan selainnya. Imam al-Qadhi al-Mawardi mengatakan, “ini adalah pendapat mayoritas Tabi’in.”
Syaikh Bin Bazz mengatakan bahwa disebutkan shalat ‘Ashar secara khusus menunjukkan tambahan keutamaan.
“Maka wajib bagi setiap muslim dan muslimah memberi perhatian lebih dan menjaganya. Ia wajib menjaga semua shalat yang lima waktu dari sisi thaharahnya, thaa’ninah dalam pelaksanaannya, dan selainnya. Dan bagi laki-laki agar melaksanakannya secara berjama’ah.”
Bagi siapa yang menelantarkan shalat ini dengan sengaja sehingga lewat waktunya terkena ancaman keras.
Dari Buraidah bin Hushaib Al-Aslami radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُه
“Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya terhapus.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam hadits lain dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ
“Siapa yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja hingga habis waktunya, maka amalnya akan gugur.” (HR. Ahmad. Dishahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah di Shahih Targhib dan Tarhib)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Berakhirnya waktu Ashar (tanpa kita melakukan shalat Ashar pada waktu itu) lebih besar dari ketinggalan perkara lainnya, sesungguhnya dia adalah Ash-Shalat Al-Wushta yang mendapatkan peringatan khusus untuk kita pelihara. Inilah yang diwajibkan kepada orang sebelum kita, namun mereka menyia-nyiakannya.” (Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, 22/54)
Maksud Dihapuskan Amal?
Sejumlah ulama seperti Ishaq bin Rahawaih berpendapat, ancaman atas orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja maka ia telah keluar dari Islam; walau hanya satu shalat.
Syaikh bin Bazz memilih pendapat ini. Beliau berkata setelah menjelaskan keutamaan shalat Ashar,
“Dan yang benar, orang yang meninggalkan shalat-shalat selainnya (selain Ashar,-pent) amalnya juga terhapus; karena ia telah kafir. Ini pendapat yang shahih. Tetapi Nabi menghususkan penyebutan shalat ‘Ashar menunjukkah keistimewaanya yang lebih. Jika tidak, maka hukumnya satu bahwa orang yang meninggalkan shalat Dzuhur, Maghrib, Isya’, atau Shubuh dengan sengaja telah batal amalnya.  Karena ia dikafirkan dengan sebab itu. Ia harus menjaga semua shalat yang lima waktu. Siapa meninggalkan satu shalat, seolah-olah ia meninggalkan semua  shalat. Maka wajib bagi laki-laki dan wanita menjaga shalat lima waktu secara keseluruhan tepat pada waktunya. Tetapi shalat ‘Ashar memiliki keutamaan lebih karena kerasnya hukuman dan besarnya dosa. Dan juga karena besarnya pahala bagi siapa yang menjaganya dan istiqomah mengerjakannya bersama dengan shalat-shalat lainnya.”
Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin atas hadits di atas di Syarh Riyadhus Shalihin juga serupa,
من فضائل صلاة العصر خاصة أن من تركها فقد حبط عمله لأنها عظيمة ، وقد استدل بهذا بعض العلماء على أن من ترك صلاة العصر كفر ؛ لأنه لا يحبط الأعمال إلا الردة
“Di antara keutamaan shalat ‘Ashar secara khusus bahwa orang yang meninggalkannya telah terhapus amalnya karena ia shalat yang agung. Sebagian ulama berdalil dengannya bahwa orang yang meninggalkan shalat ‘Ashar telah kafir. Karena tidak ada yang menghapuskan amal kecuali murtad.”
Pendapat kedua, makna ancaman keras pada hadits di atas tidak seperti dzahirnya. Para ulama yang berada di atas pendapat ini berbeda pendapat dalam menentukan sebabnya. Ada yang membawa maknanya ini kepada orang yang meninggalkannya karena menganggapnya boleh (menghalalkannya)
Yang terhapus adalah pahala shalatnya saja. Dipahami, orang yang meninggalkan shalat ‘Ashar sehingga habis waktunya (lalu ia baru shalat) ia tidak mendapatkan pahala shalat ‘Ashar yang dikerjakan di waktunya. Maka maksud amal yang terhapus dalam hadits itu adalah amal shalat ‘Asharnya.
Dalam hadits Buraidah di atas diawali dengan kalimat,
بَكِّرُوا بِصَلاةِ الْعَصْرِ
Segeraah kalian kerjakan shalat ‘Ashar,” baru kemudian disebutkan ancama yang meninggalkan shalat ‘Ashar. Dipahami, maknanya adalah meninggalkan shalat ‘Ashar di waktunya dengan meremehkan waktu pelaksanaannya padahal ia mampu mengerjakannya tepat pada waktunya. Maka amalnya yang terhapus adalah amal shalatnya saja. Yaitu ia tidak mendapatkan pahala orang yang shalat di waktunya. Ia tidak punya amal untuk diangkat Malaikat kepada Allah. (Ini adalah pendapat al-Muhallab di Syarh Shahih al-Bukhari oleh Ibnu Baththal: 2/176)
Pendapat ketiga, karena meninggalkan Shalat ‘Ashar di hari itu maka amalnya dalam sehari itu terhapus. Dan masih ada pendapat lainnya.
Ringkasnya, orang yang meninggalkan shalat Ashar dengan tidak mengerjakannya serta shalat-shalat lainnya maka ia telah keluar dari Islam. Semua amalnya terhapus karena sebab kekufurannya.
Jika ia meninggalkan shalat ‘Ashar sekali di hari itu, maka amalnya di hari itu terhapus.
Jika ia laksanakan shalat ‘Ashar keluar dari waktunya, maka amal shalat ‘Asharnya yang terhapus. Ini yang lebih dengat dengan maksud hadits. Wallahu A’lam.
Sumber : islamidia.com


via Bin Usrah
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment