يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ، قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
Demikianlah Firman Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat Al- A’raaf ayat 31 dan 32 tentang hukumnya memakai perhiasan menurut syariat Islam. Memakai perhiasan pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak dilarang, akan tetapi di dalam penggunaannya tidak diperbolehkan bertentangan atau melanggar syara’, seperti tidak boleh berlebihan serta harus kena dengan tempatnya. Ada hikmah-hikmah tertentu di balik alasan mengapa Allah memberikan ketentuan tentang penggunaan perhiasan.
- Hukum memakai perhiasan bagi wanita
Memakai perhiasan merupakan sifat umum yang dimiliki oleh kaum wanita, baik itu perhiasan yang terbuat dari emas, perak, maupun dari bahan lainnya. Dan hukum memakai perhiasan-perhiasan tersebut bagi kaum wanita adalah halal atau diperbolehkan.
Allah SWT telah berfirman :
أَوَمَن يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
Artinya:
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (QS. Az-Zukhruf ayat 18)
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا
Artinya: “Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Akan tetapi Islam juga mengajarkan agar dalam penggunaan barang-barang perhiasan tersebut hendaknya kaum wanita tidak memakainya secara berlebih-lebihan serta tidak bermegah-megah. Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah.” (HR. An- Nasa’i)
Adapun alasan mengapa perhiasan-perhiasan tersebut tidak boleh dipakai secara berlebih-lebihan adalah agar terhindar dari kesan buruk tentang adanya rasa sombong serta berusaha memamerkan harta kepada orang lain. Dan sifat seperti itu merupakan sifat yang tidak disukai oleh Allah SWT.
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُوراً
Artinya:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh , dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (QS. An- Nisa ayat 36)
Lalu bagaimanakah ukuran yang bisa dikatakan berlebih-lebihan dalam memakai perhiasan itu? ukuran bagi sikap yang berlebihan atau yang melampau batas dalam memakai perhiasan adalah apabila seorang wanita memakai barang perhiasannya sehingga tidak lagi dipandang indah, bahkan dipandang jelek, maka itu dikatakan terlalu berlebihan. (Mughni al-Muhtaj 1/393, I ‘anah at-Talibin 2/181)
- Hukum memakai perhiasan bagi pria
Di zaman modern ini kita banyak menjumpai para lelaki yang mempergunakan perhiasan seperti anting-anting, kalung, gelang, maupun cincin baik yang terbuat dari emas maupun bahan lainnya. Seperti apakah pandangan islam tentang hal itu?
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا
Artinya: “Dua hal ini (emas dan sutra) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Dari hadist di atas sudah bisa kita ketahui bahwa haram hukumnnya memakai perhiasan yang terbuat dari emas maupun kain sutera bagi kaum laki-laki. Dan masalah pemakaian anting-anting pada kaum pria, islam sangat mengharamkan hal tersebut, karena itu merupakan sikap menyerupai gaya wanita, dan begitu juga sebaliknya. Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
Artinya:
“Rasulullah s.a.w. telah melaknat lelaki-lelaki yang meniru-niru perempuan dan wanita-wanita yang meniru-niru lelaki”. (Riwayat Imam Bukhari)
Jika emas dan sutera diharamkan untuk dipakai kaum laki-laki, lalu bagaimana dengan perak dan perhiasan lainnya seperti batu suasa?
Menurut sebagian besar pendapat para ulama menyatakan bahwa hukum dari memakai perhiasan yang terbuat dari perak kecuali perhiasan cincin bagi pria adalah haram. Artinya menggunakan cincin yang terbuat dari perak bagi kaum pria adalah diperbolehkan.
Dari Anas Radiallahu anhu pernah berkata :
أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَم فِضَّة فِي يَمِينه
Artinya: “Rasulullah memakai cincin dari perak di jari tangan kanannya.” (HR. Muslim)
Sedangkan untuk perhiasan yang terbuat dari suasa (campuran emas dan perak) hukumnya adalah diharamkan bagi kaum lelaki. Mengapa? Kalangan ulama Syafi’i mengatakan “Apabila pada cincin terbuat dari emas, atau dilapisi dengan sedikit emas maka hukumnya haram karena keumuman hadits yang melarang pemakaian sutra dan emas.”
Dari penjelasan di atas kita bisa simpulkan bahwasannya memakai perhiasan kecuali dalam bentuk cincin yang terbuat dari perak adalah haram hukumnya bagi kaum lelaki. Sedangkan bagi kaum wanita adalah diperbolehkan, selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan.
Di dalam kitab Al- Umm, Imam Syafi’i pernah berkata :
وكذلك أنهاهم عن لبس الذهب خواتيم وغير خواتيم ولو لبسوه فصلوا فيه كانوا مسيئين باللبس عاصين إن كانوا علموا بالنهي ولم يكن عليهم إعادة صلاة ; لأنه ليس من الأنجاس ألا ترى أن الأنجاس على الرجال والنساء سواء والنساء يصلين في الذهب
Artinya:
“Begitu juga Nabi melarang umat Islam laki-laki memakai emas baik dalam bentuk cincin atau lainnya. Apabila muslim memakai emas lalu shalat maka mereka berbuat buruk dan maksiat apabila mereka tahu atas larangan itu tapi tidak perlu mengulangi shalatnya karena emas tidaklah najis. Tidakkah anda tahu bahwa najis bagi laki-laki dan perempuan itu sama sedangkan wanita shalat dengan memakai emas.”
Lalu bagaimanakah hukumnya menggunakan wadah seperti bejana, gelas, maupun baki yang terbuat dari emas maupun perak?
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda :
لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا
Artinya:
“Janganlah kamu minum di dalam bekas dari emas dan perak dan jangan kamu makan di dalam talam dari keduanya kerana ia adalah untuk mereka (yakni orang-orang kafir) di dunia.” (Riwayat Imam Muslim dari Huzaifah)
Dari Ummu Salamah, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah berkata :
إنّ الذي يأكل أو يشرب في آنية الفضّة و الذهب إنما يجرجر في نار جهنم
Artinya: “orang yang makan atau minum di bejana perak dan emas, sesungguhnya ia menggemuruhkan api jahanam di perutnya.” (HR.Muslim)
Mengapa hal tersebut dilarang?
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
الذهب والفضة والحرير والديباج هي لهم في الدنيا ولكم في الآخرة
Artinya “Emas, perak, sutera, adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat.” (HR. Bukhari)
Jadi meskipun emas dan perak hanya dijadikan bahan tambahan atau campuran dalam pembuatan bejana tersebut, Islam tetap mengharamkan untuk menggunakannya. Berhias boleh saja, asalkan kita tahu hukum dan batasan-batasan dalam memakainya. Jangan sampai karena hiasan yang kita pakai justru akan menimbulkan kesan yang buruk bagi kita.
Sumber : dalamislam.com
via Bin Usrah
Blogger Comment
Facebook Comment