PERSOALAN BOLEHKAH PEREMPUAN MEMINANG LELAKI?


Ringkasan :

Dalam pandangan Masyarakat bahwa yang meminang seharusnya harus berasal dari laki-laki. Sehingga menganggap hal yang memalukan apabila ternyata wanitalah yang meminang laki-laki. Bagaimanakah sebenarnya hukum wanita meminang laki-laki?

Tabukah untuk dilakukan?

Syariat membolehkan wanita meminang laki-laki untuk menjadi suaminya. Disebutkan, jika dia dari golongan orang-orang yang memiliki keutamaan maka dibolehkan meminang laki-laki untuk menjadi suaminya. Bahkan ada sebagian ulama yang mengatakan: Ini termasuk perkara-perkara yang disunahkan.
Kisah berikut ini menunjukkan bolehnya seorang wanita meminta laki-laki agar mau menikahinya:
Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shalallahu ”Alaihi wa Sallam, lalu berkata: Aku datang untuk menyerahkan diriku kepada paduka. Tetapi beliau tidak berkenan menikahinya.




Meskipun Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berkenan menikahinya namun beliau tidak mengingkari perbuatannya. Seandainya perbuatan ini tidak dibolehkan niscaya beliau akan mengingkarinya. Karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan membiarkan perkara-perkara yang diingkari oleh syariat.




Dibolehkan juga bagi para wali menawarkan anak perempuannya kepada laki laki yang memiliki keutamaan demi kebaikan anaknya. Hal ini pernah dilakukkan oleh salah seorang sahabat Rasulullah yang utama Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu pernah menawarkan anak perempuannya (Hafsah) kepada Usman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu. Karena Usman menolaknya, ditawarkan kepada kepada Abu Bakar ASShiddiq Radhiyallahu ‘anhu. Tetapi Abu bakar juga menolak.


Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengetahui apa yang dilakukan Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu tetapi beliau tidak mengingkarinya, bahkan akhirnya beliau sendiri yang meminang putri Umar untuk dirinya sendiri.


Apa yang dilakukkan Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu adalah dalil bolehnya seorang wali menawarkan anak perempuannya kepada laki-laki yang memiliki keutamaan. Kalau seandainya tidak boleh, niscaya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengakuinya. Bahkan dibolehkan bagi wanita menawarkan diri (agar dinikahi) kepada laki-laki yang memiliki sifat-sifat baik dan keutamaan.


Sumber : Fikih Wanita Muslimah, Pustaka Arafah.


Sumber Atrikel : http://ift.tt/2lp6PyE

via Bin Usrah
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment